|
|
|
|
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;