Selasa, 06 September 2022

Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 

Dasar Hukum:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1)  Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2)  Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

(3)  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

(4)  Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Pasal 2

(1)  Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

(2)    Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.      perencanaan pembelajaran;

b.     pelaksanaan pembelajaran; dan

c.      penilaian proses pembelajaran.

(3)     Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:

a.      pendidikan anak usia dini;

b.     pendidikan dasar;

c.      pendidikan menengah;

d.     pendidikan kesetaraan; dan

e.      pendidikan khusus.

 

BAB II

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu Umum 

Pasal 3

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a.        capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b.        cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c.         cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2)  Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:

a. fleksibel;
b. jelas; dan
c. sederhana.

(4)   Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.

(5)  Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dokumen yang mudah dipahami.

(6)    Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

 

Pasal 4

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;
b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Bagian Kedua

Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran 

Pasal 5

(1)   Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan.

(2)  Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan
b. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

(3)   Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik.

(4)   Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyusunan kurikulum Satuan Pendidikan pada:

a. pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan
b. pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.

Pasal 6

(1)  Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan.

(2)  Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

(3)  Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri.

(4)     Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan khusus ditujukan untuk:

a. optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja;
b. pembentukan kemandirian; dan/atau
c. penguasaan keterampilan hidup,
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

  

Bagian Ketiga

Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar 

Pasal 7

(1)     Cara untuk mencapai tujuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas.

(2)  Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

(3)  Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:

a. usia dan tingkat perkembangan;
b. tingkat kemampuan sebelumnya;
c. kondisi fisik dan psikologis; dan
d. latar belakang keluarga Peserta Didik.

(4)           Pelaksanaan strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas. 


Bagian Keempat

Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar 

Pasal 8

(1)    Cara menilai ketercapaian tujuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar.

(2)    Cara menilai ketercapaian tujuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

 

Bagian Kesatu Umum 

Pasal 9

(1)   Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

(2)    Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;
b. pendampingan; dan
c. fasilitasi. 

Bagian Kedua

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif 

Pasal 10

(1)  Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

(2)   Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;
b. berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
c. berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.

(3)    Dalam melaksanakan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu- satunya sumber pembelajaran.

 

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif 

Pasal 11

(1)  Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

(2)  Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
b. memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.

 

Bagian Keempat

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan 

Pasal 12

(1)    Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

(2)   Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
b. menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
c. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.

 

Bagian Kelima

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang 

Pasal 13

(1)   Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

(2)   Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara: 

a. menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
b. memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.

 

Bagian Keenam

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif 

Pasal 14

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan
b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar. 

Bagian Ketujuh

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik 

Pasal 15

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;
b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.

 

Bagian Kedelapan

Pemberian Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran 

Pasal 16

(1)   Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.

(2)   Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.

(3)    Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 17

Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pelaksanaan pembelajaran pada:

a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan
b. pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.

 

Pasal 18

(1)      Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.

(2)        Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.

 

BAB IV

PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN 

Bagian Kesatu Umum 

Pasal 19

(1)         Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

(2)    Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

(3)     Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4)      Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:

a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

 

Pasal 20

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:

a.   sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik. 

 

Bagian Kedua Penilaian oleh Sesama Pendidik 

Pasal 21

(1)   Penilaian oleh sesama Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

(2)    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.

(3)   Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4)    Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c. melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

 

Bagian Ketiga

Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan 

Pasal 22

(1)    Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik.

(2)         Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. membangun budaya reflektif; dan
b. memberi umpan balik yang konstruktif.

(3)      Membangun budaya reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.

(4)    Memberi umpan balik yang konstruktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

(5)    Pelaksanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Bagian Keempat

Penilaian dilakukan oleh Peserta Didik 

Pasal 23

(1)       Penilaian oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

(2)        Penilaian oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
b. membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
c. membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
d. melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.

(3)       Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4)      Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); dan
c. ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Download Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar